Banjarbaru, mitratnipolri.co.id
Penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—seperti pasir urug, tanah laterit merah, sirtu, dan tanah timbun—yang diduga berasal dari tambang tanpa izin pada proyek-proyek infrastruktur pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) memicu sorotan publik. Fenomena ini menciptakan dilema krusial antara mengejar percepatan pembangunan dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Di satu sisi, percepatan pengerjaan fisik proyek pemerintah membutuhkan pasokan MBLB dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, kepastian dan legalitas asal-usul sumber material tersebut kerap dinilai terabaikan di lapangan.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kalsel, Mardian Jafar, menyoroti bahwa seluruh aktivitas pengambilan material MBLB secara tegas diatur oleh regulasi pertambangan nasional dan wajib mengantongi perizinan resmi.
”Setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUP Khusus berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Mardian kepada media mitratnipolri.co.id
Rumitnya Perizinan dan Potensi Implikasi Hukum
Hasil pemantauan LAI-BPAN Kalsel di lapangan menunjukkan bahwa kerumitan administrasi dan besarnya biaya pengurusan izin menjadi salah satu faktor utama maraknya pengadaan MBLB tak berizin. Para pelaku usaha skala kecil di sektor galian C dihadapkan pada kewajiban pengurusan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga penyediaan dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.
Biaya dan persyaratan tersebut dinilai sangat memberatkan penambang rakyat yang memiliki omzet relatif kecil dibanding sektor pertambangan lain seperti batu bara. Kondisi inilah yang kerap mendorong sebagian pelaku usaha memilih jalur non-prosedural.
Kendati demikian, dalam kacamata pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor pelaksana (penyedia jasa) secara yuridis diwajibkan menjamin bahwa seluruh material yang digunakan berasal dari sumber legal (quarry resmi) dan memenuhi spesifikasi teknis.
Menurut Mardian, penggunaan material dari lokasi tidak berizin berpotensi membawa konsekuensi hukum, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.
”Pihak penyedia barang/jasa yang membeli material dari tambang tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan hukum pertambangan maupun dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Sementara itu, jajaran dinas terkait atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak masuk dalam kualifikasi pembiaran,” paparnya.
Peran Pendampingan Hukum dan Solusi WPR
Terkait pelaksanaan proyek pemerintah yang mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, Mardian menekankan pentingnya pemeriksaan komprehensif yang mencakup keabsahan sumber material di lapangan, tidak sekadar pengawasan administratif semata. Hal ini dimaksudkan agar pendampingan hukum benar-benar berfungsi mencegah penyimpangan sejak dari hulu hingga hilir.
Sebagai langkah konkret untuk mengurai kerumitan ini, Mardian mendesak pemerintah daerah—baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota di Kalsel—untuk mengambil langkah proaktif melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan IPR khusus MBLB.
”Percepatan WPR dan IPR menjadi solusi strategis agar penambang skala kecil dapat beroperasi secara legal dengan beban biaya dan skema reklamasi yang proporsional. Jika tata kelola perizinan rakyat ini terwujud, kebutuhan material proyek pemerintah dapat terpenuhi secara sah, pendapatan daerah terakomodasi, dan seluruh pihak terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalsel tersebut.
Sumber : Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)
Jurnalis: Yudhi Tubagus,
(Mardian J – Kaperwil Kalsel)
