Usut Penyebab Karhutla di Tiga Lokasi, Satreskrim Polres Kobar Lakukan Olah TKP

KOTAWARINGIN BARAT, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan sampel barang bukti di tiga lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (19/10/2026) siang. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan.

 

Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan Pangkalan Bungur, kawasan Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta Kilometer 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K., menjelaskan bahwa olah TKP merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.

 

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kobar bersama personel yang diterjunkan ke masing-masing lokasi. Petugas menyisir area kebakaran untuk mengidentifikasi titik awal munculnya api serta mengamankan lokasi yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang garis polisi dan mengumpulkan sejumlah sampel barang bukti, antara lain tanah bekas terbakar, sisa arang kayu, serta beberapa benda yang diduga berkaitan dengan sumber api. Sampel tersebut selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui laboratorium forensik apabila diperlukan, untuk mendukung proses pembuktian secara ilmiah.

 

Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Kobar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan, terutama apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

 

“Tim penegakan hukum akan terus mendalami kasus kebakaran di lokasi-lokasi tersebut. Kami tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi.

 

Ia menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari pencemaran udara akibat asap yang berpotensi mengganggu kesehatan hingga ancaman terhadap fasilitas umum dan kawasan permukiman.

 

Melalui penyelidikan di ketiga lokasi tersebut, Polres Kobar berharap penyebab kebakaran dapat segera diketahui dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Polres Kobar juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas 

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *