Bangka Belitung, mitratnipolri.co.id
Tidak ada kejahatan yang sempurna Prinsip Locard Exchange menjadi acuan untuk mengungkap bermacam bentuk kejahatan
Dalam sengketa lahan yang melibatkan Ibnu Haidir Atas dengan Hendi Suwandi Kevin Suwandi Felicia Suwandi yang telah masuk dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pihak Ibnu haidir atas mendapati beberapa kejanggalan dalam kelengkapan administrasi dasar terbitnya sertifikat milik Hendi Suwandi Cs.
Indikasi adanya keterlibatan oknum kerah putih atau pejabat yang menyalah gunakan jabatan dan wewenang perlahan tersingkap seperti yang disampaikan Donny F manurung SH MH Lawyer Ibnu Haidir Atas
Letak Objek yang dasar dan alas hak tempatnya berbeda objek tanah berada di Kelurahan Bacang namun tertera di Surat Keterangan Tanah sangat jelas berada di Kelurahan Air itam Rt Rw serta jalannya masih ada.
Selanjutnya dikatakan Donny ditemukan adanya catatan dalam surat pelepasan tentang pembatalan nama jalan yang sebelumnya tertera di SKT jalan Lidah Tanah di batalkan dan digantikan dengan nama jalan Alexander Dalam yang ditandatangani oleh pihak kecamatan Bukit Intan Jelas Donny
Tim Investigasi media di dampingi Edi sebagai pemilik tanah yang menjual Tarmizi pemilik tanah yang menjual ⁴ serta Pebrian melihat dan mendokumentasikan langsung di lapangan seperti jalan merah delima tembus ke jalan lidah tanah selanjutnya menuju jalan pajar dalam kesemua jalan yang tertera dalam SKT tersebut masih ada hanya jalan pajar dalam yang saat ini berada di Kelurahan Temberan pemekaran Kelurahan Air Itam namun jalan tersebut masih ada dan tetap dipakai sampai saat ini.
Atas temuan sejumlah kejanggalan Kami selaku kuasa hukum Ibnu Haidir Atas melaporkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat atau ikut terlibat ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dengan harapan pihak Kejari segera memanggil memeriksa dan memproses hukum para terlapor.
Amir Hamzah Kaperwil – Provinsi Bangka Belitung
