Lamandau, mitratnipolri.co.id
Bhabinkamtibmas Desa Kubung, Desa Sekombulan, dan Desa Hulu Jojabo, Brigpol Felik Pepbri, S.Sos., menyambangi warga Desa Kubung untuk memberikan edukasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), larangan pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Kubung, Kecamatan Delang, Jumat (2/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran dan meluasnya titik api, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, termasuk meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak ekosistem, serta mengancam keanekaragaman hayati.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak untuk turut berperan dalam upaya pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan dan berkoordinasi apabila menemukan potensi titik api di wilayah desa.
Edukasi tersebut mendapat respons positif dari warga. Melalui komunikasi secara langsung, kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla diharapkan semakin meningkat, sekaligus mempererat hubungan dan sinergi antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
