Lamandau, mitratnipolri.co.id
Api belum menyala, tetapi langkah pencegahan sudah dimulai. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini, Bripda Etsa Juniawan, menyambangi warga secara door to door untuk menyampaikan pesan penting mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan, Rabu (30/9/2026).
Tidak sekadar berkunjung dan menyapa, Bhabinkamtibmas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak memahami dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap kesehatan dan lingkungan, serta konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran lahan.
Pesan pencegahan juga mencakup aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diingatkan untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta tidak ragu melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi Karhutla maupun gangguan keamanan lainnya.
Dari satu rumah ke rumah lainnya, pesannya tetap sama: jangan menunggu api muncul untuk mulai peduli. Polsek Lamandau terus mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla sejak dini.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
