KURUN, mitratnipolri.co.id
Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., bersama pejabat utama Polres Gunung Mas dan personel yang terlibat dalam surat perintah siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta pembinaan dan penyuluhan (Binluh) tentang larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di empat lokasi, yaitu Simpang Tewah–Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun–Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riu.

Sosialisasi dan Binluh tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan digunakan sebagai media pendukung untuk memperjelas informasi yang disampaikan.
Selain mengingatkan larangan pembakaran, personel mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani.

Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Kompol Indras Purwoko.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
Kompol Indras Purwoko mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan apabila menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran.
“Apabila menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Polres Gunung Mas akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi dan penyampaian imbauan secara langsung. Masyarakat diharapkan mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas.
Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
