Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 8 Tersangka Diciduk dan 12 Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Dalam dua minggu terakhir, Polda Kalteng beserta jajaran berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers terkait penanganan tindak pidana karhutla di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).

 

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli dan penindakan di lapangan oleh jajaran kepolisian,” ujar Kapolda.

 

Kapolda menerangkan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Di Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap seorang oknum PNS berinisial N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Meski berdalih hanya membakar di area pribadi, api dengan cepat merambat hingga melahap lahan seluas kurang lebih 6 hektare.

 

Sementara itu, di Kabupaten Barito Timur, petugas membekuk dua tersangka, yakni S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta). Aksi pembakaran pada Minggu (20/9/2026) tersebut menyebabkan lahan seluas hampir 11 hektare terbakar.

 

Dari tangan kedua tersangka di Barito Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, hingga tas gendong.

 

Selain di dua wilayah tersebut, penyidikan juga menyasar dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku perorangan tersebut dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Secara keseluruhan, Polda Kalteng beserta jajaran saat ini tengah menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).

 

Rinciannya, lima LP masih dalam tahap penyelidikan, 24 LP dalam tahap penyidikan, 13 LP telah memasuki Tahap I, dan tiga LP telah memasuki Tahap II.

 

Tidak hanya menyasar individu, penyidik Polda Kalteng juga tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

 

“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang dilakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.

 

Dalam penanganan perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Mengakhiri keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait penanganan karhutla. Polda Kalteng juga memastikan akan terus mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik rawan kebakaran.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *