Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 25,93 Gram Diduga Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tumbang Talaken Km 76, tepatnya di halaman salah satu gerai Alfamart, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (42) dan GR (37).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terlapor di lokasi yang telah dipantau.

 

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.

 

Sementara itu, satu paket diduga sabu lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat milik GR. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

 

Kedua terlapor selanjutnya mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

 

Selain enam paket diduga sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta STNK.

 

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *