BNN.C JAKARTA, mitratnipolri.co.id
Konflik bersenjata antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, peristiwa tersebut menyebabkan lima warga sipil tewas, dua orang masih hilang dan sebagian lainnya luka-luka akibat terkena tembakan senjata api.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengecam adanya korban jiwa warga sipil dalam konflik bersenjata tersebut.
“Perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata wajib menjadi prioritas. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan. Kami mengecam mengapa dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, harus ada korban jiwa dari warga sipil yang tak tahu menahu tentang konflik itu. Ada hak asasi mereka yang terampas ketika mereka hidup dengan penuh ketakutan untuk menjadi korban dalam konflik bersenjata ini,” ungkap Mafirion , pada Jumat 16 Mei 2025 siang WIB di Jakarta.
Perlindungan terhadap warga sipil, kata Mafirion, telah diatur dalam beberapa konvensi yakni Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I dan II 1977. Warga sipil harus mendapat perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan untuk tidak dianiaya, disiksa, diperkosa dan dibunuh. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengatur tentang perlindungan dalam konflik bersenjata non internasional. Pada pasal 3 itu, disebutkan bahwa pihak-pihak yang bertikai dalam wilayah suatu negara berkewajiban untuk melindungi orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjatannya tidak lagi turut serta karena sakit dan lainnya.
“Warga sipil yang menjadi korban dari konflik bersenjata ini menandakan masih lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini menandakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami warga sipil ketika ada konflik bersenjata. Mereka seharusnya dilindungi, dijaga. Bukan kemudian malah menjadi korban akibat konflik ini,” tegas Mafirion.
Konflik bersenjata yang terjadi menyebabkan Pemkab Intan Jaya menetapkan status tangap darurat selama 14 hari. Konflik ini terjadi setelah adanya kontak tembak antara TNI dan KKB. TNI melaporkan setidaknya ada 18 anggota KKB. Konflik ini juga berdampak pada 2800 warga di dua kampung yakni Kampung Ndugusiga dan Kampung Hitadipa. “Mereka yang terdampak harus hidup dalam keadaan penuh ketakutan. Tak ada ruang damai ketika warga hidup di tengah-tengah konflik bersenjata. Apalagi perempuan dan anak -anak yang pastinya mengalami trauma dari adanya konflik bersenjata ini,” tambahnya.
Mafirion meminta pemerintah melakukan dialog yang melibatkan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya korban jiwa dari warga sipil. Dialog yang melibatkan pemuka agama serta pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata ini harus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil.
“Konflik ini sudah berlarut-larut. Sudah saatnya hentikan konflik bersenjata ini untuk mencegah adanya korban jiwa dari warga sipil. Saya yakin pemerintah memberikan perhatian lebih dan mengedepankan unsur perdamaian demi perlindungan warga sipil,” ungkap Mafirion lagi. (KRT)
Ahmad S
Red/Anto Prayoga