Jakarta Utara, mitratnipolri.co.id :
Sebuah warung kelontong di kawasan Rawamalang, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, diduga menjual bir secara ilegal.
Keberadaan warung ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga karena tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, warung tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kedua izin ini merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol secara legal di Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku, minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Warung ini sering dikunjungi anak muda yang belum tentu sudah cukup umur. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 yang secara khusus mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, pengadaan, dan penjualan minuman beralkohol.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap warung tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan bir ilegal di warung kelontong tersebut.
Namun, masyarakat tetap berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Jurnalis : Rosid
Editor : Taufik