Banjar Baru – Kalsel, mitratnipolri.co.id
Sidang pertama dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr antara Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai Penggugat dengan PT. BC sebagai Tergugat telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kls II Kalimantan Timur, tampa dihadiri pihak tergugat PT. BC, Rabu (30/10/2204).
Badrul Ain Sanusi sebagai Leader dari Kuasa Hukum BASA & REKAN mengatakan bahwa “kami selaku Kuasa Hukum tidak tau apa alasan Tergugat tidak menghadiri sidang perdana hari ini, namun kami tetap optimis dan tetap akan taat Hukum, jika pada sidang kedua yang diagendakan tanggal 13 November 2024 pihak Tergugat kembali tidak hadir maka kami berharap majelis hakim bisa memutuskan verstek…!”
Pada saat yang sama Rafik sebagai koordinator aksi mengatakan “saya tifak perduli Tergugat mau hadir atau tidak yg pasti tanggal 3 November ini lokasi lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut akan kami tutup, saya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Penutupan Area Poktan UBM ke Polres Berau.”
Sementara itu diluar ruangan sidang tampak perwakilan warga Poktan UBM membentangkan berbagai tulisan diatas kanvas yang bertuliskan diantaranya “Kami Kelompok Tani Usaha Bersama Akan Berjuang Menuntut Hak Kami Sampai Titik Darah Penghabisan..!!!
Ada pula yang membentangkan tulisan “Bantu Kami Bapak DR. Habiburokhman, S.H., M.H., (Ketua Komisi Hukum DPR -RI) dan Bapak DR Bob Hasan S.H., M.H., ( Anggota Komisi Hukum DPR RI) untuk Menindak Tegas” PT. BC” Yang telah Merampas Lahan Kami Poktan “Usaha Bersama.”
Ada lagi tulisan yang berbunyi “Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kami telah di Dizalimi oleh PT. BC Atas Lahan Kami Poktan Seluas 1290 HA Yang Di Eksploitasi.”
Sumber M. Hafiz Halim (Tim Kuasa Hukum BASA).
Jurnalis : Yudhi Tubagus – Wartawan MMTP Kalsel.