Polsek Tikung mengamankan miras jenis arak.

Hukum39 Dilihat

Lamongan – Jawa Timur, mitratnipolri.co.id

Demi menegakkan kondusifitas wilayah hukum Polsek tikung, anggota Polsek tikung menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual miras jenis arak. Sabtu (31/01/2026)

Dalam operasi tersebut, Kanit reskrim dan Kanit samapta beserta anggota Polsek tikung berhasil mengamankan BB 6 botol miras jenis arak berisikan 9 liter arak dari dalam warung dan mendata pemilik warung E tersebut.

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah bahwa di wilayah kecamatan tikung terdapat penjual miras jenis arak.

Kegiatan penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah dan polri dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif membantu mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran serupa di lingkungannya. Tutup AKP Anang Purwo Widodo SH.

Jurnalis : Salim & Sampurno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *