Lebak Banten
mitratnipolri.co.id.. Wakil Bupati Lebak menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2025 dan Raperda LPPA ΤΑ 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin (07/07/2025).
Dalam nota pengantar Bupati Lebak yang disampaikan oleh Wakil Bupati, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dilakukan berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan agar kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Disampaikan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024 yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut, sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Belanja daerah tahun 2025 tetap difokuskan pada program prioritas yang mendukung pencapaian target RKPD, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta ketahanan pangan. Seluruh program tersebut diselaraskan dengan visi pembangunan Lebak melalui program “Lebak Ruhay” yang diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden
jurnalis : ( Jamal humas)
Editor : ( Taufik)