Penyerahan Policy Brief Perihal PP No 28 Tahun 2024 Kepada Kemenkes Oleh DPP GJPI

Berita750 Dilihat

Jakarta Selatan

mitratnipolri.co.id // Menanggapi PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia (DPP GJPI) membuat sebuah Policy Brief sebagai bentuk sikap akademis akan isu kontroversional Pasal 103 ayat 4 huruf e, yang berbunyi “Penyediaan Alat Kontrasepsi.” Jum at 23 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri :

– Kepala Biro Umum Kemenkes Adiwibowo
– Serta DPP GJPI Ridha Furqon Wahyu Ramdhani selaku Ketua Umum DPP GJPI
– Rudolf Frenki Syah Putra Lase sebagai Sekretaris Jenderal
– Nurul Zahny Mony Bendahara Umum
– Daniel Apriyanto Heydemans Koorbid Pergerakan dan Advokasi
– dan Barbalion sebagai Koorbid Riset, Pengembangan dan SDM.

Stigma yang berkembang di tengah Masyarakat mengenai pasal tersebut menghasilkan perdebatan akan tepatkah alat kontrasepsi dapat diakses oleh anak-anak usia sekolah dan remaja. Dalam Audiensi yang dilaksanakan DPP GJPI dengan pihak Kementerian Kesehatan menghasilkan beberapa penjelasan yang sekiranya dapat mengklarifikasi akan stigma tersebut.

Pertama, penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 103 menurut pihak Kemenkes hanyalah di perkhususkan untuk anak usia sekolah ataupun remaja yang sudah menikah, yang dimana kehamilan diusia dini dapat menyebabkan kehamilan yang beresiko baik bagi calon ibu maupun bagi bayi dalam kandungan.

Kedua, Untuk mengatasi akan adanya sebuah kesalahpahaman akibat daripada multitafsir akan PP tersebut, maka langkah strategis yang akan diambil ialah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) sebagai acuan khusus dan mendetail mengenai PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, agar tidak terjadinya multitafsir dan pelaksanaan yang tidak tepat sasaran.

Pada akhir pertemuan tersebut DPP GJPI menyerahkan hasil kajiannya berupa Policy Brief Kepada Kabiro Umum Kemenkes Bapak Adiwibowo yang berisikan rekomendasi kebijakan; Untuk mengatasi akan adanya situasi multitafsir, target yang tidak tepat sasaran serta rusaknya nilai agama dan kultural dalam ranah Pendidikan. Kami Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia merekomendasikan Kepada Menteri Kesehatan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang Antara lain :

– Petunjuk yang mendetail akan bunyi pasal yang memuat “Penyediaan alat Kontrasepsi”

– Menargetkan pemberian alat kontrasepsi tersebut hanya pada anak usia sekolah ataupun remaja yang sudah menikah

– Pemberian alat kontrasepsi tersebut bertujuan untuk menjaga Kesehatan reproduksi anak usia sekolah dan remaja

– Menempatkan penyediaan alat kontrasepsi hanya pada ranah pembelajaran, sosialisasi, ataupun penyuluhan.

– Penambahan materi sex education bagi anak-anak usia sekolah dan remaja

Jurnalis : Arkani Humas daerah khusus jakarta media mitratnipolri.co.id
editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *