Papan Informasi Proyek Irigasi 781m. DI Way Semah 1 LSM LIPAN Pesawaran Nyatakan PT Brantas Abipraya Dinilai Tidak Transparan
PESAWARAN, | mitratnipolri.co.id-, Selasa 9 Desember 2025 –
Papan informasi proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III) yang berada di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, menuai sorotan tajam dari Lembaga Indenpenden Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Pesawaran.
Sorotan itu muncul setelah tim investigasi LSM LIPAN Pesawaran meninjau lokasi proyek dan menemukan papan informasi yang mencantumkan pagu anggaran Rp46,9 miliar. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dan mencakup 8 kabupaten dengan total 33 titik irigasi, salah satunya berlokasi di Desa Sukadadi.
Ketua LSM LIPAN Pesawaran, Sumarah, menilai bahwa papan informasi yang dipasang secara inklusif dan disatukan untuk seluruh titik proyek menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui nilai pagu anggaran khusus untuk titik pekerjaan yang berada di wilayah mereka.
“Seharusnya papan informasi tidak dibuat satu untuk seluruh lokasi. Dengan format seperti ini masyarakat tidak tahu berapa besar pagu anggaran irigasi yang ada di desa ini,” ujar Sumarah.
Ia juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi publik dari pelaksana proyek.
“Di mana transparansi dan keterbukaannya kalau semua proyek di-inklud-kan dalam satu papan informasi?” tegasnya.
LIPAN menduga bahwa penyajian papan informasi secara kolektif tanpa pemecahan per titik pekerjaan berpotensi mengaburkan rincian anggaran di 33 titik irigasi. Dugaan itu memperkuat kekhawatiran adanya indikasi penyalahgunaan atau manipulasi angka pagu khususnya di titik Desa Sukadadi.
Atas hal tersebut, LIPAN Pesawaran meminta PT Brantas Abipraya (Persero) untuk segera mengganti papan informasi proyek sesuai titik pekerjaan masing-masing, lengkap dengan nilai pagu anggaran per lokasi demi transparansi publik.
Ketidak jelasan pada papan informasi proyek publik selalu berpotensi melahirkan kecurigaan dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Proyek berskala miliaran rupiah semestinya menghadirkan keterbukaan, bukan menambah tanda tanya. LSM LIPAN menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi bentuk tanggung jawab moral demi mencegah peluang terjadinya penyimpangan anggaran di lapangan.
(FAJAR.WS)







