Lebak Banten | mitratnipolri.co.id :
Oknum Pengusaha Tambang pasir PT.AS yang berada di lokasi Jati sebrang jembatan Cimoyan desa Keusik kecamatan Banjarsari diduga mengusir, mengintimidasi dan menuduh pungli kepada wartawan. Jum’at, (30/08/2024)
Pada awalnya tim Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Berita Counter Polisi DPC. Kabupaten Lebak monitoring kegiatan pompanisasi di desa Keusik kecamatan Banjarsari,Tim PW FRN mau melihat langsung kegiatan penyedotan air ke sawah menggunakan pompa diesel.
Pada saat di lokasi pekan lalu tim PW FRN DPC Lebak, melihat ada air yang sangat keruh dan kental serta berbau BBM solar di aliran sungai Cimoyan yang rencana akan di sedot buat pengairan sawah pertanian di sekitar lokasi tersebut.
Ketua PW-FRN Counter Berita Polisi DPC. Kabupaten Lebak AS mengatakan kepada awak media “saya pekan lalu kebetulan turun investigasi langsung bersama tim, awalnya kami bermula ingin monitoring kegiatan Irpompanisasi ke lokasi wilayah sungai Cimoyan, pada saat di lokasi air yang akan di sedot terlihat keruh dan kental serta berbau BBM solar, kami kaget kok airnya seperti ini, ungkapnya.
AS menambahkan, kami kemari investigasi ke lokasi guna mencari tahu dari mana sumber air yang keruh yang mengalir ke sungai Cimoyan tersebut, setelah kami telusuri ternyata di lokasi kegiatan tambang pasir PT. AS kami temukan air limbah hasil dari penyedotan langsung di buang ke kali Cimoyan tanpa di tampung dulu air limbahnya.
Saat mau konfirmasi kami agak kesulitan juga cari kantor tersebut, karena kami tidak menemukan papan nama perusahaan tersebut, setelah kami putar-putar dan tanya-tanya di mana letak kantor tersebut kami ada yang mengarahkan oleh salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya, ke tempat kantor tersebut, kami langsung sambangi bertujuan mau klarifikasi langsung dan menggali informasi sesuai fakta di lapangan dari pihak perusahaan, kami bukannya dapat klarifikasi sesuai apa yang kami temukan di lapangan ,malah ada tanggapan penolakan dan nada ancaman yang tinggi di duga suara dari bos pasir tersebut, melalui sambungan mikrofon telpon staf karyawannya di duga oknum di duga bos pasir tersebut dalam percakapannya “kamu ngapain masuk wilayah privasi saya, kamu pungli tinggalkan tempat saya, 5 menit lagi kamu beredar di Instagram dari pada ada keributan nanti saya telpon warga tinggalkan tempat saya, kamu tak diundang.” memaki-maki dan menolak klarifikasi dari kami serta menuduh pungli tak berdasar dan serta menolak kedatangan wartawan. Tegasnya
UU PERS
Berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000.- rupiah
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran Lingkungan
Pasla 374 setiap orang yang kena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun pidana.
Sementara anggota kelompok Irpom yang enggan di sebutkan namanya pekan lalu mengatakan kepada awak media “kami belum sempat mencoba menyedot air tersebut karena airnya seperti itu keruh kental dan bau BBM solar. Tegasnya
Anggota tersebut menambahkan awalnya kami ada dua alternatif (dua jalur cai) Kesatu, akan menggunakan saluran yang sebelahnya itu jika waktu musim kemarau tidak terlalu panjang atau ekstrim kemaraunya selalu mengalir airnya, sekarang tidak ada airnya. Kedua, air yang selalu mengalir sekalipun kemarau panjang yaitu air yang sekarang tercemar ini, akhirnya satu harapan lagi yang ada mengalir airnya terkendala seperti ini airnya keruh dan kental serta bau solar. Pungkasnya
Sementara kepala desa Keusik kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak, inisial D saat di di konfirmasi lewat WA mengatakan kepada awak media “saya sempat kedatangan RT Ciluluk bernama inisial E yang lingkungannya ada lokasi tambang pasirnya itu, mengadukan ke saya terkait pencemaran tersebut,saya menyarankan kepada RT tersebut agar pak RT dan tokoh masyarakat kompak untuk menyampaikan ke pihak perusahaan ungkapnya.
D menambahkan Saya selaku kepala desa tentunya mendukung warga saya , apa lagi di musim kemarau ini warga Membutuhkan air buat pertanian dan saya pernah mengingatkan perusahaan tersebut agar air limbah hasil tambang dari perusahaan agar di tampung dulu jangan langsung di buang ke sungai Cimoyan. Tegasnya
Sementara berita ini di lansir PW FRN rencana akan mencari keterangan lebih mendalam lagi terkait kegiatan tambang tersebut dan akan menyurati dinas lingkungan hidup dan PTSP serta akan mengadukan ke APH. Tegasnya
Jurnalis: (Sahroni _FRN).
Editor : (Taufik).