Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id
Perwakilan warga eks Transmigrasi Rawa Indah, Desa Bakambit dan Bakambit Hulu, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru – Kalimantan Selatan, didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan (BASA), memenuhi undangan Rapat Mediasi dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, berkaitan permasalahan sengketa lahan Eks Transmigrasi dengan perusahaan tambang batubara PT. SSC bertempat di Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/02/2026).
Sebagaimana kasus yang lagi viral tentang adanya lahan garapan mereka selaku warga eks Transmigrasi yang sudah bersertifikat diduduki dan dikuasai untuk dikeruk kandungan batubaranya oleh perusahaan PT.SSC , tampa mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan tersebut.
Mereka bertahun tahun berjuang dengan berbagai upaya , dan penuh pengorbanan untuk mendapatkan haknya yang dirampas, namun tirani yang membelenggu nya sangat kuat, bahkan sampai ada dugaan konspirasi oleh oligarki, atas upaya kriminalisasi terhadap ketua Forum Persatuan Eks Transmigrasi, I Ketut Buderana dan pengacara muda Kotabaru yang mendampingi warga saat itu , sehingga mengantarkan mereka merasakan dinginnya hotel prodeo.
Namun mereka tak pernah menyerah untuk memperjuangkan hak milik atas tanah milik mereka, dengan penuh keyakinan didampingi Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan (BASA ), mereka bangkit melakukan perlawanan untuk meruntuhkan tembok tirani yang sangat kuat membelenggu masalah yang dihadapi mereka, dalam ketidak ada kepastian hukum yang didapatnya.
Perjuangan mereka ternyata tidak sia-sia, setelah bertahun tahun berjuang suara jeritan hati mereka telah membuka pintu langit sehingga mampu meruntuhkan kuatnya tembok tirani keangkuhan yang selama ini dihadapinya.
Hadirnya negara ditengah warga eks Transmigrasi yang berjuang meminta keadilan, telah didengar pemerintah Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dinyatakan oleh Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid, yang didampingi Menteri Transmigrasi, ketika melakukan kunjungan kepada Direktorat Jenderal ESDM.
Pada akhirnya pihak kementerian mengambil langkah untuk mengembalikan dan melindungi apa yang menjadi hak warga eks Transmigrasi Rawa Indah Desae Bakambit dan Bakambit Hulu, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru .
Sebagai langkah awal telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak sebagaimana yang telah diutarakan diatas, dengan hasil adanya pencabutan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, 1 Juli tahun 2019, dan memulihkan kembali SHM milik warga eks Transmigrasi, disamping itu ada klausal bahwa Kementerian sudah melakukan pemblokiran kegiatan produksi dan penjualan PT. SSC
Pada poin ganti rugi tidak didapat kesepakatan, sebab warga eks Transmigrasi mengatakan bahwa PT. SSC sangat rendah memberi ganti rugi, padahal perusahaan sudah merusak lingkungan, properti, lahan pertanian dan tanaman kami sudah lenyap ,akibatnya secara ekonomi keluarga kami terpuruk.
Untuk langkah selanjutnya dalam waktu dekat kedua belah pihak bersepakat menggunakan jasa penilai tanah independen (appraisal), untuk melakukan penilaian terhadap nilai ganti kerugian yang akan diputuskan.
Jurnalis : Mardian Jafar – Kaperwil Kalsel
Redaksi







