Maraknya Bangunan Yang Melanggar Perda No.8 Tahun 2007 diwilayah Kamal Muara. Satpol Pp Terkesan Tutup Mata

Berita64 Dilihat

Jakarta Utara, mitratnipolri.co.id :

Banyaknya bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 DKI Jakarta diwilayah Kamal muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara semakin ramai dalam perbincangan. Kamis, 07 Agustus 2025.

Berdasarkan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum :

– Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, jalur hijau, taman dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainya sebagai tempat usaha oleh gubernur DKI Jakarta.

Menurut pantauan awak media dilapangan, Adanya terkesan tebang pilih apa yang akan dilakukan oleh jajaran satpol Pp Kamal muara jakarta utara.

Adanya bangunan yang jelas jelas melanggar yang dimiliki para pelaku usaha & perusahaan dalam kategori yang lebih besar tapi tidak ditertibkan atau hanya didiamkan saja.

Sikap acuh atau pura pura tidak tahu ini sudah jelas sangat melanggar perda No. 08 tahun 2007, tentang adanya tertib sosial, tertib lingkar dan tertib bangunan.

Semoga para instansi terkait yang ada di kelurahan Kamal muara & kecamatan Penjaringan lebih mengedepankan azas kemanusiaan terhadap para pedagang kecil. Tidak mengambil sebuah kebijakan dan keputusan seperti sebuah pedang yang tumpul keatas dan tajam kebawah.

Jurnalis : Irma
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *