Kejati DKI Geledah 3 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Technopark Pt Hutama Karya

Berita847 Dilihat

Kebayoran Selatan – Jakarta Selatan, mitratnipolri.co.id :

Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) pada Jumat, 6 September 2024. Proyek tersebut berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020 dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi: Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok; dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik berhasil menyita beberapa unit laptop, PC, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya yang akan dianalisis secara forensik guna melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih terang dugaan korupsi dalam proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya.

Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek berskala besar. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan serta melindungi keuangan negara.

Pihak Kejati juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyelidikan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pelaku industri dalam menjalankan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga mendorong terciptanya praktik bisnis yang bersih dan akuntabel.

Jurnalis : Hendi lotan
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *