Bandung – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id
Beredar informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Informasi yang beredar menyebutkan biaya pembuatan SIM C oleh oknum di Satpas Polrestabes Bandung mencapai Rp 500.000 hingga Rp 825.000, jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 100.000.
Seorang warga Bandung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya atas dugaan pungli ini. Ia mengaku terkejut dengan biaya pembuatan SIM C yang begitu tinggi. “Saya mau bikin SIM C, tapi kok biayanya mahal sekali. Jauh lebih mahal dari biaya resmi yang saya ketahui,” ujarnya.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan harapan agar pihak berwajib segera menyelidiki serta menindak tegas oknum yang terlibat. Praktik pungli seperti ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SIM C adalah Rp 100.000. Biaya tersebut termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan psikologi memang ada, namun totalnya tidak akan mencapai angka yang disebutkan dalam laporan dugaan pungli ini.
Jika terbukti adanya pungli, tindakan tegas dan hukuman yang setimpal perlu diberikan kepada para pelaku. Hal ini penting untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali dan memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polrestabes Bandung berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungli.
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan jalur resmi dalam pembuatan SIM dan melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif seperti ini. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.