Disperindag Aceh Laksanakan Kegiatan Standarisasi Produk Industri Kecil ( Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK )

Pemerintah254 Dilihat

Takengon,mitratnipolri.co.id

Kadis Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah Jumadil Enka, S.Sos, M.M didampingi Ridhwan, S.Hut, M.Dev.Sc Kabid Sarana,Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindag Aceh Membuka secara resmi Kegiatan Standarisasi Produk Industri Kecil (Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK) tahun anggaran 2025 di salah satu Hotel di Kota Takengon,Aceh Tengah.Senin (30/06/2025).

Kadis Disperindag Aceh dalam kata sambutan tertulis yang di bacakan oleh Kadis Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan “Tingkat komponen dalam negeri merupakan satu aspek penting dalam hal rantai pasokan didalam negeri,kementrian pada aspek satu ini adalah Kementrian Perindustrian. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat. Program TKDN ada tujuan yang ingin di capai.

Dengan adanya persyaratan nilai TKDN pada proses tender pengadaan barang atau jasa, bertujuan mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Industri dalam negeri. Tujuan lain adalah memfasilitasi pelaku usaha Industri Kecil mendapatkan Sertifikasi TKDN IK untuk kebutuhan e-katalog Pemerintah.

Selain itu juga dapat mempermudah dan mempercepat penyampaian pengelolaan,penyajian,pelayanan dan penyebaran data informasi Industri yang akurat,terdepan dan dapat dipertanggung jawabkan”Paparnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Industri dan Agro Manufaktur melalui Program Perencanaan dan Pembangunan Industri tahun anggaran 2025,dengan pemateri perwakilan para standarisasi dan pelayanan jasa Industri Aceh,dengan jumlah peserta 35 orang pelaku usaha Industri Kecil dari Kabupaten/Kota di Aceh yang telah memiliki akun serta mengisi pelaporan SIINas”tutupnya.

Ridhwan, S.Hut, M.Dev.Sc menekankan kepada pelaku usaha Kecil yang hadir untuk memperhatikan Quantitas,Kontinuitas dan Kualitas dalam produksinya.

Ellysa, ST, MT dari BSPJI Banda Aceh salah satu pemandu yang ikut memberikan pengarahan tentang standardisasi TKDN untuk peserta pelaku usaha Kecil yang hadir. Menyampaikan ” peserta pelaku usaha Kecil yang hadir kali ini sebanyak 16 orang selesai TKDN IK. Sebanyak 9 orang belum selesai E-reporting. 1 orang bermasalah NIB. 2 orang belum bisa masuk akun SIINas”.

Kegiatan Standarisasi Produk Industri Kecil (Fasilitasi Sertifikasi TKDN IK) di tutup oleh Arni Sari Lubis, S.S. Kabid Perindustrian Aceh Tengah,01/07/25.

Jurnalis : Irianto Mancari

Editor : Taufik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *