Cooling System, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Kobar Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Polres Kobar, mitratnipolri.co.id

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) senantiasa berkomitmen dalam memberantas tindak pidana judi online.

Keseriusan ini dibuktikan melalui bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui sosialisasi dan sambang warga binaan.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa upaya ini untuk mengajak masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun judi online yang sedang marak.

“Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak moral dan memicu berbagai tindak kriminal,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Dirinya juga menegaskan bahwa pelaku judi bisa terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. tambahnya.

“Kita akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kobar, terlebih lagi kedepannya akan menghadapi moment pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujarnya.

Selain itu Orang nomor satu di jajaran Polres Kobar ini juga mengatakan, terkait maraknya judi online yang dapat mempengaruhi keamanan masyarakat, Pihaknya akan terus melakukan monitoring intensif terhadap segala bentuk aktifitas perjudian di wilayahnya.

Pihaknya akan terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kamtibmas, yang mana diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan perjudian sehingga dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga Pemilukada 2024 dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan sukses.

Jurnalis : Husin

Editor : Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *