Kalteng, mitratnipolri.co.id
Bentrok di PT ASMIN BARA BARUNANG (ABB), kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah tidak dapat dihindarkan, beberapa anggota polres Kapuas Polda Kalteng mengalami luka bacok akibat tebasan Mandau, pemortalan di jalan HOUPING PT ASMIN BARA BARUNANG /ABB berujung Ricuh bentrok antara PT.ASMIN BARA BARUNANG adat dan ALIANSI ORMAS DAYAK. Selasa (3/3/2026 pukul 17:00,

Bentrok antara PT.ASMIN BARA BARUNANG adat dan ALIANSI ormas Dayak dalam insiden tersebut sebanyak tiga orang terluka dan kurang lebih 16 orang yang tetap menduduki dan mempertahankan tanah yang diklaim MILIK SAUDARA TONO.
Melihat pertikaian, Kapolres Kapuas langsung melerai dari salah satu masyarakat yang bentrok, tapi masyarakat makin beringas, surat perintah Kapolres Kapuas nomor Sprin /323 Oktober 2026 untuk melaksanakan atau penegakan hukum diareal PT ASMIN BARA BARUNANG kecamatan Kapuas Kalteng, UUD darurat no 12 tahun 1951 pasal 2ayat 1(1) bahwa membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin atau alasan sah jelas sudah melanggar pasal 2 ayat 1.undang undang 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara, pasal ini mencakup aktivitas membuat, menyimpan, membawa atau menguasai Sajam jenis penikam, penusuk atau pemukul,

Kegiatan penindakan terkait aksi masyakat di PT ASMIN BARA BARUNANG (ABB) dipimpin oleh kasatreskrim POLRES KAPUAS AKP RISKI ATMAKA RAHADI .S.Tr.k.S.I.K.M.SI. dan di ikuti oleh personel polres Kapuas berjumlah 60 orang.
Pada saat dilakukan upaya hukum terkait aksi masyarakat di PT ASMIN BARA BARUNANG (ABB), masa yang berada di jalan HOUling Sekmen 3 PT ASMIN BARA BARUNANG ./ABB.desa BARUNANG berjumlah sekitar 40 orang tua yang di pimpin oleh saudara SUPANTRI ALIAS RAJA GUNUNG dan saudara Sing’AN ALIAS Dayak belinga alias Ipung
Sebelum dilakukan penindakan terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penggalangan operasi PT ASMIN BARA BARUNANG, Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN .S.TR.K.S.I.K.M.H beserta tim memberikan penyampaian kepada masyarakat dan pihak terkait diareal pabrik di jalan HOUling sekma 3 PT ASMIN BARA BARUNANG “penyampaian tersebut di maksud untuk memberikan penjelasan mengenai langkah langkah hukum yang akan diambil serta mencegah potensi askalasi yang dapat timbul setelah penindakan /upaya paksa
Setelah dilakukan penyampaian secara persuasif kepada masyarakat untuk meninggalkan areal jalan HOUling, tetapi aliansi masyarakat tidak mengindahkan dan memulai untuk perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis Mandau /parang lalu mengejar petugas, disaat terjadi penyerangan petugas melakaun tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh aliansi masyarakat adat Dayak dan tetap melakukan penyerangan kepada petugas yang mengakibatkan beberapa petugas mengalami luka timpas dan bacok,
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga







