Aktivis berharap APH segera masuk menelisik Dana 5.1 T yang mengendap di Pemprov Kalsel.

Berita260 Dilihat

Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Sejumlah aktivis dari lembaga hukum, advokasi ,serta lembaga antirasuah diantaranya Badrul Ain Sanusi Al Afif, Mardian Jafar, M.Hafidz Halim, dan Djupri Efendi, di kantor hukum BASA & Rekan di Banjarbaru melakukan pembahasan tentang masalah dana yang 5.1 Triliun Rupiah milik Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan , yang sempat heboh dikatakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru akibat salah penginputan oleh Bank Kalsel.

Sebagaimana diketahui publik digemparkan oleh permasalah dana Pemprov Kalsel 5.1 Triliun rupiah yang mengendap di Bank Kalsel , membuat beberapa aktivis seperti Aliansyah dari LSM Sakutu , Achmad Husaini dari LSM KAKI , praktisi Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif , dan lembaga serta elemen masyarakat lainnya bereaksi dan bersuara keras mengkritisi dana Pemprov.Kalsel yang mengendap senilai 5.1 Triliun Rupiah.

Meskipun Bank Kalsel sudah mengakui kesalahannya , dan Gubernur sudah memberikan instruksi kepada direksi Bank Kalsel untuk memberikan sanksi tegas atas kelalaian yang membuat kehebohan tersebut, tidak membuat para aktivis berhenti bersuara.

Para aktivis jelas curiga apalagi banyaknya tudingan publik bahwa bunga dari deposito diduga menjadi santapan untuk diselewengkan para pejabat , aktivis tidak percaya pada pernyataan yang mengatakan alur keuangan Bank sangat jelas dan rinci pembukuannya tentu sangat konyol kalau mau menyelewengkannya , pernyataan seperti itu hal wajar dilakukan untuk pembenaran , ” bagaimana kami percaya sepenuhnya terhadap pembukuan Bank yang katanya sangat rinci , input data saja salah dan sempat heboh, apalagi adanya bunga deposito yang baru diketahui publik setelah gubernur H.Muhidin memaparkan ” ujar Badrul ! .

Diteruskan Badrul ” saya juga mempertanyakan dan heran , logika sehat terhadap salah input bagi sebuah sistem perbankan yang high teknologi akan sangat sulit diterima akal , apalagi jumlah rupiah yang sangat besar , terlebih lagi pindah pemilik , maka dugaan kuat kesengajaan dan indikasi korupsi sangatlah besar dilakukan oleh para tikus yang menggerogoti uang rakyat ” pungkasnya.

Demikian pula disampaikan Mardian , ” seharusnya dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel , serta segera digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah sesuai dengan alokasi peruntukannya, bukan untuk mendapatkan bunga atau keuntungan lainnya sebagaimana yang disampaikan Gubernur Kalsel H.Muhidin , hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan patut dilakukan verifikasi terhadap pengelolaan keuangan tersebut ” ujarnya .

M. Hafidz Halim juga memberi tanggapan ” akibat adanya kejadian semacam ini membuat kegaduhan yang dapat melanggar kode etik dan integritas pejabat publik , serta dapat menimbulkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan dapat dikatakan melanggar UU No 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005, dan peraturan lainnya, untuk itu pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Bank Indonesia ( BI ), serta Pemerintah Provinsi Kalsel , harus segera berkoordinasi dan melakukan investigasi dan klarifikasi terkait pengelolaan dana tersebut , untuk dapat diketahui publik “.

Untuk membuka tabir yang diduga ada perbuatan melawan hukum , para aktivis bersepakat untuk mendorong BPK, KPK, Aparat Penegak Hukum ( APH ) dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk masuk melakukan audit investigasi , agar mendapatkan jawaban yang lebih pasti dan akurat.

Jurnalis : Abdul Hadi (Kabiro Banjarbaru)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *