PRESIDEN Cabut Izin 28 KORPORASI, PARMUSI Desak Langkah Hukum Lebih Lanjut
Jakarta, mitratnipolri.co.id :
Kamis, 22 Januari 2026 – Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden harus dipandang sebagai pengakuan negara, bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan korporasi, hingga menyebabkan terjadi bencana dahsyat. Bagi Parmusi, langkah pencabutan izin oleh Presiden itu belum cukup.
Justru di titik itulah pertanyaan tajam muncul: jika sudah terbukti merusak dan menelan korban, mengapa berhenti di sanksi administratif? Mengapa para pelaku tidak segera diseret ke pengadilan ??
Spirit sikap Parmusi itu terungkap dalam tayangan Just Talks Jurnal Politik TV terkini, bertajuk “PRESIDEN CABUT IZIN KORPORASI PENYEBAB BENCANA : Parmusi Desak Langkah Hukum Lebih Lanjut”.
Pada sesi bincang keadilan itu, Ketua Umum PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Dr. Ali Amran Tanjung, tampil dengan sikap frontal. Tidak ada ruang kompromi. Menurutnya tidak boleh ada satu pun pihak boleh cuci tangan dan dizhalimi.
Ketika izin diberikan, tanggung jawab hukum melekat. Ketika hutan dihancurkan dan rakyat menjadi korban, maka pidana dan perdata harus ditegakkan, tanpa kecuali.
Isu ini semakin menemukan momentumnya setelah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan, khususnya yang menjadi pemicu banjir di Sumatra.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan—tiga sektor yang selama ini dikenal paling rakus ruang dan paling sering menyisakan luka ekologis.
“Ini bukan soal administrasi,” tegas Advokat Muhammad Joni, SH, MH, yang juga menjadi narasumber mendampingi Dr. Ali Amran Tanjung.
“Ini soal nyawa manusia, rumah rakyat, masjid, sekolah, dan fasilitas publik yang hancur. Kalau itu tidak berujung pada pertanggungjawaban pidana dan perdata, maka hukum sedang dilecehkan,” ujarnya usai tampil sebagai narasumber.
Parmusi bahkan menengarai adanya kausalitas yang terang-benderang antara kebijakan perizinan, kelalaian pengawasan, dan bencana yang terjadi.
Kerusakan hutan tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari keputusan politik yang memberi karpet merah pada eksploitasi, lalu menutup mata saat dampaknya menghantam rakyat.
Dalam konteks ini, pencabutan izin 28 perusahaan justru menjadi alarm keras bagi negara.
Jika negara berhenti sampai di situ saja, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya: korporasi boleh merusak, asal siap kehilangan izin—tanpa harus menjalani pertanggungjawaban hukum.
Just Talks Jurnal Politik TV membongkar kenyataan pahit itu secara lugas dan tajam. Gugatan Parmusi bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan moral dan hukum agar negara tidak setengah hati.
Presiden boleh mencabut izin, tetapi aparat penegak hukum wajib melanjutkannya dengan proses pidana dan perdata yang transparan.
Satu pesan mengemuka bencana ekologis adalah soal keadilan politik dan hukum. Selama korporasi perusak lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban penuh, selama pejabat lalai tidak disentuh hukum, maka banjir, longsor, dan korban jiwa akan terus menjadi agenda tahunan.
Dan di titik inilah gugatan Parmusi menjadi relevan sekaligus menggigit negara diminta memilih—berdiri di sisi rakyat, atau terus menjadi pelindung kepentingan modal.
Sumber : Media Center Parmusi
Jurnalis : Irma
Editor : Taufik







