Pungutan Parkir Liar Disorot, Ketua LSM KAKI : Oknum Dishub Bisa Dijerat Pasal Tipikor

Info Publik51 Dilihat

Pungutan Parkir Liar Disorot, Ketua LSM KAKI : Oknum Dishub Bisa Dijerat Pasal Tipikor

Jakarta, mitratnipolri.co.id :

Isu praktik parkir liar di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan dan menyegel empat titik parkir ilegal dengan potensi kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp. 70 miliar per tahun, kini suara lantang datang dari aktivis antikorupsi.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, SH., MH, menegaskan bahwa pungutan parkir liar yang tidak disetorkan ke kas daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menuding adanya keterlibatan oknum pejabat Dishub maupun UPT Parkir dalam praktik tersebut.

“Uang yang seharusnya menjadi pemasukan APBD untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta justru dirampok oleh oknum aparat berseragam Pemda. Ini jelas kejahatan yang harus ditindak. Mereka bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Ganda Sirait, Kamis (2/10/2025).

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juga terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun.

Menurut Ganda, praktik parkir ilegal yang bertahun-tahun berjalan tanpa izin Pemprov DKI menunjukkan adanya pembiaran dan dugaan kongkalikong dengan oknum aparat. “Harus ada tindakan tegas. Tangkap, adili, dan hukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujarnya geram.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap bahwa empat titik parkir ilegal yang disegel berada di aset PD Pasar Jaya, kawasan Sentra Timur Pulogebang, hingga lahan fasilitas sosial.

Dari empat lokasi saja, kebocoran PAD diperkirakan mencapai Rp70 miliar per tahun.

Pansus merekomendasikan Dishub DKI, Satpol PP, Bapenda, hingga aparat penegak hukum untuk segera bertindak menutup celah pungutan liar ini. Jupiter juga mengimbau warga agar tidak lagi membayar parkir di lokasi-lokasi yang tidak berizin, serta segera melapor jika ada pemaksaan pungutan.

Dengan temuan dan sorotan keras dari masyarakat sipil, publik kini menanti langkah tegas Pemprov DKI dan aparat hukum. Jika benar ada keterlibatan oknum pejabat dalam praktik parkir liar, maka jeratan UU Tipikor menjadi ancaman nyata.

Jurnalis : Irma
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *