Heboh…! Pelajar SD Negeri Disuntik vaksin Tanpa Ada Pemberitahuan ke Pihak Orangtua.

Info Publik15 Dilihat

TOBA, mitratnipolri.co.id

Sekolah Dasar (SD) Negeri 173549 Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara memvaksin anak didiknya tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi ke pihak orangtua. Atas kejadian tersebut orangtua siswa tidak terima atau keberatan atas tindakan pihak sekolah yang semena-mena terhadap anak. Kamis, (22/08)

Beberapa orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media Mitra tni polri mengatakan, kami orangtua siswa tidak terima dan keberatan atas tindakan pihak sekolah yang semena-mena memberikan vaksin anak kami tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu pada orangtua.

“Kami kaget mengetahui anak-anak sudah divaksin tanpa sepengetahuan kami. Seharusnya orang tua diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai mamfaat, resiko, dan jadwal vaksinasi. Kami tidak terima dan keberatan pak. masa anak kami divaksin tanpa ada pemberitahuan ke kami orangtuanya. Kami tidak tahu, ntah Vaksin apa yang disuntikkan kepada anak-anak kami,” ucap salah satu orangtua siswa.

Sementara Kepala Sekolah SDN 173549 Natalia Panggabean saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kegiatan pemaksinan dari pihak PUSKESMAS Laguboti terhadap anak-anak sekolahnya pada hari jumat, (22/08/2025) kemaren. Anak-anak yang divaksin adalah kelas 1 (satu) sebanyak 14 (empat belas) orang dan kelas 5 (lima) sebanyak 9 (sembilan) orang dan anak yang belum divaksin ada 3 (tiga) orang karena, 1 orang tidak hadir, 1 orang pulang dan 1 orang sedang sakit. Anak yang disuntik vaksin khusus hanya anak perempuan.

Adapun jenis Vaksin yang disuntikkan adalah Vaksin pencegahan Kanker Serviks.

Kami pihak sekolah tidak sempat memberitahukan ke pihak orang tua dikarenakan waktu pihak PUSKESMAS mendadak. Masih ada jadwal mereka ke sekolah lain. Sebelum siswa kami divaksin, terlebih dahulu kami periksa masa aktif obat-obatnya.

“Benar ibu ⁸ kemaren ada kegiatan pemaksinan dari pihak PUSKESMAS Laguboti terhadap anak didik kami. Jenis Vaksin yang disuntikkan adalah Vaksin pencegahan Kanker Serviks. Anak yang disuntik vaksin kelas 1 dan kelas 5 khusus perempuan pak”, ungkap kepala sekolah.

“Sebelum Vaksin disuntikkan, kami periksa dulu masa aktif obat-obatnya. Jumlah anak didik yang divaksin, sebanyak 23 orang. Anak yang belum divaksin sebanyak 3 orang dikarenakan, 1 tidak hadir, 1 pulang, dan 1 sedang sakit pak,” tutupnya menambahkan.

Analisis Dasar Hukum

1. UUD 1945

Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pasal 28I ayat (2): Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

Artinya, Setiap tindakan medis – termasuk vaksinasi – wajib dilakukan atas persetujuan yang sah dari individu atau wali sah anak.

2. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

Pasal 5 ayat (3): Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Pasal 56 ayat (1): Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarganya setelah mendapat penjelasan.

Pasal 56 ayat (2): persetujuan diberikan secara tertulis atau lisan setelah penjelasan mengenai diagnosis, tata cara tindakan, tujuan, alternatif, risiko, dan komplikasi.

3. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak (jo.UU No. 35 Tahun 2014)

Pasal 59 ayat (1): Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib melindungi anak dari perlakuan salah satu bentuk kekerasan atau pelanggaran hak anak.

Pasal 72 ayat (1): Keterlibatan orang tua atau wali sangat penting dalam pengambilan keputusan medis untuk anak.

4. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan
Imunisasi

Pasal 7 ayat (1): Imunisasi dasar maupun tambahan wajib dilakukan dengan persetujuan dan pemahaman yang jelas dari orang tua atau wali murid.

Pasal 11 : Kegiatan imunisasi harus didahului dengan edukasi dan pemberian informasi lengkap (inform consent).

Kesimpulan

Berdasarkan regulasi di atas, pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar SD tanpa persetujuan orang tua melanggar prosedur hukum. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan perlu memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Rekomendasi

1. Investigasi resmi oleh Dinas Pendidikan dan
Dinas Kesehatan.

2. Sosialisasi prosedur vaksinasi yang benar
dan transparan.

3. Menyediakan mekanisme pengaduan bagi
masyarakat yang keberatan.

4. Memberikan sanksi administratif atau hukum
jika terbukti ada pelanggaran.
(Penulis Ny.Andy.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *